Menurut pasal 1 angka 13 UU Narkotika, dijelaskan definisi pecandu adalah orang
yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, definisi ketergantungan adalah:
1. Hal tergantung
2. Perihal hubungan sosial seseorang yang tergantung kepada orang lain atau masyarakat
3. Keadaan seseorang yang belum dapat memikul tanggung jawabnya sendiri
Jadi bila kalimatnya adalah “Ketergantungan Narkotika” maka dapat diartikan, individu bersangkutan tergantung kepada Narkotika baik secara fisik maupun psikis dimana individu bersangkutan belum dapat memikul tanggung jawabnya sendiri dikarenakan kondisinya yang masih dalam ketergantungan.
Banyak orang / masyarakat yang menggambarkan pecandu itu agak ngeri-ngeri sedap
- Pecandu narkotika itu jorok
- Pecandu narkotika itu bau
- Pecandu narkotika itu kriminil
- Pecandu narkotika tidak dapat mengurus dirinya, dll.
Definisi dan penggambaran ini ada salahnya dan ada tidak salahnya, karena ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum. Karakteristik seorang pecandu akan bergantung pada jenis narkotika yang disalahgunakan.
Di era 1996 - 2000an, dimana narkotika jenis heroin sangat “booming” karakteristik yang banyak muncul dan menjadi bahan ceritaan orang-orang dekat atau keluarga adalah :
- duhhh handphone saya sering banget ilang
- duh tabung gas ajaa sampe bisa ilang
- stnk ama bpkb digadein entah kemana
- anak saya jarang mandi, bangun siang terus, kalo dikamar mandi lama banget, dll
Pendapat ini tidak salah karena memang seperti itulah karakteristik yang diakibatkan oleh narkotika jenis heroin (putaw). Pertanyaan selanjutnya adalah apakah jenis narkotika lain akan mengakibatkan karakteristik yang serupa? jawabannya sangat singkat “TIDAK”
Pertanyaan sederhana, bagaimana dengan orang-orang yang mungkin menggunakan narkotika pada saat akhir minggu (jumat, sabtu) minggu ia istirahat dan di hari senin kembali produktif (kuliah, kerja, dll.) ? disebut apa orang-orang yang seperti ini? pengguna, penyalahguna, atau pecandu? ada lagi orang-orang yang merasa dan berpendapat bahwa ia hanya “make” sesekali untuk doping dan tenaga, diluar itu bila ia tidak “make” juga tidak berdampak ke fisik, penampilan tetap necis, wangi, dll.
Alasan saya tidak mau menyebut mereka yang bermasalah dengan sebutan “Pecandu” salah satunya adalah karena hal ini. kita terlalu terkotak-kotakan oleh sebutan pengguna, penyalahguna, korban penyalahguna, atau pecandu , sampai akhirnya kita tidak dapat membedakan mana yang pengguna, penyalahguna, atau pecandu. Akibat yang terburuk adalah, di dalam kacamata hukum sendiri pun hanya karena sebutan ini “nasib” seseorang ditentukan.
Analogi saya adalah seperti ini :
” Bila ada orang yang make hanya saat akhir minggu, dan di hari senin kembali beraktifitas normal memang sulit kita katakan sebagai pecandu, karena aspek-aspek lain pada dirinya masih dapat dijalankan dengan baik, namun bila saya melihat dari sudut pandang lain, bagaimana dengan pola pikirnya? bagaimana bila akhir minggunya tidak digunakan untuk make narkoba? memang hanya 2x dalam seminggu tapi sudah menjadi prinsip setiap akhir minggu harus mabok“.
Orang Dengan Masalah Adiksi (ODMA) akan meliputi seluruh aspek pengguna, penyalahguna, atau pecandu, mengapa? sesuai dengan definisinya Narkotika adalah satu zat yang bila dikonsumsi akan mengakibatkan perubahan mood, cara berpikir, dan perilaku. saya tekankan sekali lagi, walaupun hanya 1 kali maka akibat dari penggunaannya telah dirasakan oleh dirinya.
Contoh kasus yang baru beredar beritanya, “Hakim Puji di vonis 2 tahun penjara sangat melukai keadilan”
saya pribadi akan menambahkan tanda tanya besar dibelakang kalimat itu, Keadilan untuk siap? Keadilan yang mana? Apakah karena Hakim Puji masih dapat produktif dan tidak terlihat jorok maka tidak dapat disebut pecandu ? Apakah karena profesinya yang seorang Hakim? Narkotika tidak pernah kenal dengan status, jabatan, ekonomi, agama, dll. yang disasar oleh narkotika adalah individu, dan bukan embel-embel apa yang dijabat.
Bilamana sampai tahun 2013 kita masih terdoktrin oleh hal-hal dan penilaian-penilaian seperti ini, mengapa tidak langsung ambil keputusan saja Pengedar dan Pengguna hukum mati!! selesai urusan. kirta tidak perlu berargumen panjang lebar mengenai dualisme pemidanaan dalam UU narkotika bagi pengguna dan pecandu, kita tidak perlu berargumen rehabilitasi adalah tempat bagi pengguna dan pecandu, dan kita tidak perlu buang-buang anggaran untuk bikin diskusi dimana-mana tapi hasilnya adalah NOL BESAR.
#Supportdontpunish
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, definisi ketergantungan adalah:
1. Hal tergantung
2. Perihal hubungan sosial seseorang yang tergantung kepada orang lain atau masyarakat
3. Keadaan seseorang yang belum dapat memikul tanggung jawabnya sendiri
Jadi bila kalimatnya adalah “Ketergantungan Narkotika” maka dapat diartikan, individu bersangkutan tergantung kepada Narkotika baik secara fisik maupun psikis dimana individu bersangkutan belum dapat memikul tanggung jawabnya sendiri dikarenakan kondisinya yang masih dalam ketergantungan.
Banyak orang / masyarakat yang menggambarkan pecandu itu agak ngeri-ngeri sedap
- Pecandu narkotika itu jorok
- Pecandu narkotika itu bau
- Pecandu narkotika itu kriminil
- Pecandu narkotika tidak dapat mengurus dirinya, dll.
Definisi dan penggambaran ini ada salahnya dan ada tidak salahnya, karena ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum. Karakteristik seorang pecandu akan bergantung pada jenis narkotika yang disalahgunakan.
Di era 1996 - 2000an, dimana narkotika jenis heroin sangat “booming” karakteristik yang banyak muncul dan menjadi bahan ceritaan orang-orang dekat atau keluarga adalah :
- duhhh handphone saya sering banget ilang
- duh tabung gas ajaa sampe bisa ilang
- stnk ama bpkb digadein entah kemana
- anak saya jarang mandi, bangun siang terus, kalo dikamar mandi lama banget, dll
Pendapat ini tidak salah karena memang seperti itulah karakteristik yang diakibatkan oleh narkotika jenis heroin (putaw). Pertanyaan selanjutnya adalah apakah jenis narkotika lain akan mengakibatkan karakteristik yang serupa? jawabannya sangat singkat “TIDAK”
Pertanyaan sederhana, bagaimana dengan orang-orang yang mungkin menggunakan narkotika pada saat akhir minggu (jumat, sabtu) minggu ia istirahat dan di hari senin kembali produktif (kuliah, kerja, dll.) ? disebut apa orang-orang yang seperti ini? pengguna, penyalahguna, atau pecandu? ada lagi orang-orang yang merasa dan berpendapat bahwa ia hanya “make” sesekali untuk doping dan tenaga, diluar itu bila ia tidak “make” juga tidak berdampak ke fisik, penampilan tetap necis, wangi, dll.
Alasan saya tidak mau menyebut mereka yang bermasalah dengan sebutan “Pecandu” salah satunya adalah karena hal ini. kita terlalu terkotak-kotakan oleh sebutan pengguna, penyalahguna, korban penyalahguna, atau pecandu , sampai akhirnya kita tidak dapat membedakan mana yang pengguna, penyalahguna, atau pecandu. Akibat yang terburuk adalah, di dalam kacamata hukum sendiri pun hanya karena sebutan ini “nasib” seseorang ditentukan.
Analogi saya adalah seperti ini :
” Bila ada orang yang make hanya saat akhir minggu, dan di hari senin kembali beraktifitas normal memang sulit kita katakan sebagai pecandu, karena aspek-aspek lain pada dirinya masih dapat dijalankan dengan baik, namun bila saya melihat dari sudut pandang lain, bagaimana dengan pola pikirnya? bagaimana bila akhir minggunya tidak digunakan untuk make narkoba? memang hanya 2x dalam seminggu tapi sudah menjadi prinsip setiap akhir minggu harus mabok“.
Orang Dengan Masalah Adiksi (ODMA) akan meliputi seluruh aspek pengguna, penyalahguna, atau pecandu, mengapa? sesuai dengan definisinya Narkotika adalah satu zat yang bila dikonsumsi akan mengakibatkan perubahan mood, cara berpikir, dan perilaku. saya tekankan sekali lagi, walaupun hanya 1 kali maka akibat dari penggunaannya telah dirasakan oleh dirinya.
Contoh kasus yang baru beredar beritanya, “Hakim Puji di vonis 2 tahun penjara sangat melukai keadilan”
saya pribadi akan menambahkan tanda tanya besar dibelakang kalimat itu, Keadilan untuk siap? Keadilan yang mana? Apakah karena Hakim Puji masih dapat produktif dan tidak terlihat jorok maka tidak dapat disebut pecandu ? Apakah karena profesinya yang seorang Hakim? Narkotika tidak pernah kenal dengan status, jabatan, ekonomi, agama, dll. yang disasar oleh narkotika adalah individu, dan bukan embel-embel apa yang dijabat.
Bilamana sampai tahun 2013 kita masih terdoktrin oleh hal-hal dan penilaian-penilaian seperti ini, mengapa tidak langsung ambil keputusan saja Pengedar dan Pengguna hukum mati!! selesai urusan. kirta tidak perlu berargumen panjang lebar mengenai dualisme pemidanaan dalam UU narkotika bagi pengguna dan pecandu, kita tidak perlu berargumen rehabilitasi adalah tempat bagi pengguna dan pecandu, dan kita tidak perlu buang-buang anggaran untuk bikin diskusi dimana-mana tapi hasilnya adalah NOL BESAR.
#Supportdontpunish