You Cant Keep It Unless You Give it Away

Apa yang kita tahu itu yang akan kita bagi..... dengan berbagilah kami akan semakin belajar, dengan berbagilah kami akan semakin termotivasi, dan dengan berbagi pula kami akan semakin sadar bahwa kami bukan apa-apa.

Adiksifitas Foundation
Provide

Counseling Services, Treatment and Rehabilitation, After Care Services and Vocational Learning, Support Group.

"... In this Ground , I can Take root and growth, Not alone anymore as in death... But alive to myself and Others"


Jumat, 16 Maret 2012

Tinjauan Hukum terhadap Peran Konselor Adiksi sebagai "AHLI"

California Evidence Code memberikan definisi tentang “seorang ahli” sebagai berikut :

“a person is qualified to testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony relates” (Seseorang dapat memberi keterangan sebagai ahli jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya)

Konselor adiksi merupakan salah satu profesi yang sampai saat tulisan ini dibuat belum mendapatkan legitimasi secara nasional, namun diakui secara umum oleh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini ialah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Pengakuan dan legitimasi secara tersirat tertera dalam peraturan-peraturan yang telah dibentuk, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011, tentang wajib lapor,
pasal 5
Institusi penerima wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
Ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang ketergantungan narkotika
Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki:
-- Pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
-- Keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;
-- Keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan
-- Pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.03 tahun 2012, Pasal 14 ayat (1), sumber daya manusia bidang tekhnis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b terdiri dari:
- Pekerja Sosial Profesional
- Dokter
- Psikiater
- Psikolog
- Konselor Adiksi
- Paramedik
- Instruktur Keterampilan
- Pembimbing Rohani; dan
- Tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika, Pasal 12 ayat (1), Fasilitas Penyelenggara rehabilitasi medis pecandu narkotika harus memenuhi ketentuan ketenagaan meliputi:
Penanggung jawab harus seorang dokter yang memiliki izin praktek sebagai penanggung jawab;
Petugas Rehabilitasi, meliputi;
- Dokter;
- Perawat;
- Pekerja Sosial;
- Psikolog; dan/atau
- Konselor yang bersertifikat

Berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan diatas, pada prakteknya seluruh lembaga rehabilitasi memiliki konselor sebagai sumber daya manusia yang memiliki tugas membimbing dan memfasilitasi perubahan pada klien (pecandu narkoba) agar pulih dari ketergantungannya.

Pertanyaan selanjutnya adalah,, bagaimana dengan legitimasi atas profesi konselor adiksi?
Profesi yang telah mendapatkan legitimasi spt pengacara, dokter, pikiater, dll., memiliki standarisasi dan mungkin kewenangan tertentu saat mereka menjalankan tugas dan kewajibannya.

Lantas, bagaimana dengan konselor adiksi??

Berdasarkan doktrin dan peraturan-peraturan yg berlaku diatas, apakah msih ada pendapat bhwa konselor adiksi BUKAN merupakan profesi ahli dalam bidang penanggulangan narkoba ??

Apakah masih ada pendapat yang mengatakan bahwa profesi konselor adiksi TIDAK SAMA dan TIDAK SEJAJAR dengan profesi lainnya (Dokter, Psikiater, Psikolog)..??

Legitimasi..!!!
Seimbangkan Hak dan Kewajiban..!!!

1 komentar:

  1. mantaapp.. tp saya kira para konselor adiksi sendiri yg kurang fokus memperjuangkan legitimasi profesinya, mungkin terlalu disibukan dengan proyek2 dan kegiatan golongan yg pada akhirnya melupakan perjuangan legitimasi profesi konselor adiksi itu sendiri...

    perjuangan msh panjang, banyak yg harus dikorbankan.. jgn tertutup oleh politik kompettitor profesi..

    BalasHapus