You Cant Keep It Unless You Give it Away

Apa yang kita tahu itu yang akan kita bagi..... dengan berbagilah kami akan semakin belajar, dengan berbagilah kami akan semakin termotivasi, dan dengan berbagi pula kami akan semakin sadar bahwa kami bukan apa-apa.

Adiksifitas Foundation
Provide

Counseling Services, Treatment and Rehabilitation, After Care Services and Vocational Learning, Support Group.

"... In this Ground , I can Take root and growth, Not alone anymore as in death... But alive to myself and Others"


Kamis, 09 Mei 2013

Kompleksitas Adiksi dalam Peraturan

Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Di dalam Iman dan Keyakinan saya, Kata Wajib memiliki definisi yang bila dijalankan dan tidak dijalankan akan memiliki dampaknya masing-masing, contoh: Shalat itu WAJIB, bila kita Shalat mendapatkan pahala dan bila kita tidak Shalat akan berdosa.

Pasal 111
(1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun……………….

Dari kata-kata yang saya Bold, sampai saat ini saya coba berpikir keras, adakah korban penyalahguna atau pecandu narkotika yang menggunakan narkotika tanpa memenuhi unsur-unsur “Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai”?

Pasal 57
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

Pasal 58
Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakanbaik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat

Pasal 128
3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat(2)  yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

Pertanyaan saya berikutnya adalah :
- Bagaimana dengan pernyataan yang ada dalam pasal 58?
- Bagaimana bila pecandu bersangkutan menjalankan rehabilitasi nya di Rehabilitasi Sosial yang banyak dilakukan oleh Masyarakat? Akan tetap dituntut pidana kah?

Pasal 103
(1)Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a.memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah
melakukan tindak pidana Narkotika; ….

Menurut pendapat saya pribadi kata “Dapat” sangat berbeda dengan kata “Wajib” sebagaimana disebutkan dalam pasal 54. kata-kata “Dapat” bermakna Hakim tidak terikat dengan kewajiban rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, dalam arti “Penjara” masih menjadi menjadi ancaman hukuman “Idola” bagi sebagian aparat hukum.

Pasal 127
(1)Setiap Penyalah Guna:
a.Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3)Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan data Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terbaru (2011 - 2012), jumlah terpidana dari kasus penyalahgunaan narkotika hampir mencapai 70% dari seluruh terpidana yang ada. Berdasarkan fakta ini, saya pribadi menarik kesimpulan bahwa wacana pemulihan masih merupakan “barang baru” dalam kacamata penegakan hukum. Padahal jauh sebelum
Undang-undang ini disahkan (2009), telah ada teori tujuan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif yang berarti pemidanaan ditujukan untuk mengembalikan kondisi terpidana ke kondisi sebelum terjadinya tindak pidana.

Apakah Penyalahguna, Korban Penyalahguna, atau Pecandu Narkotika tidak memiliki Hak untuk Pulih?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar