You Cant Keep It Unless You Give it Away

Apa yang kita tahu itu yang akan kita bagi..... dengan berbagilah kami akan semakin belajar, dengan berbagilah kami akan semakin termotivasi, dan dengan berbagi pula kami akan semakin sadar bahwa kami bukan apa-apa.

Adiksifitas Foundation
Provide

Counseling Services, Treatment and Rehabilitation, After Care Services and Vocational Learning, Support Group.

"... In this Ground , I can Take root and growth, Not alone anymore as in death... But alive to myself and Others"


Rabu, 15 Mei 2013

Orang Dengan Masalah Adiksi (ODMA) dilihat dari sudut pandang Viktimologi


Buku Masalah Korban kejahatan karangan Arif Gosita diberikan penjelasan mengenai arti Viktimologi, dalam buku tersebut menyebutkan bahwa “Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.” Viktimologi berasal dari kata Latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti pengetahuan ilmiah atau studi.

Viktimologi meneliti topik-topik tentang korban, seperti: peranan korban pada terjadinya tindak pidana, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban dan peranan korban dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
a.      Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
b.      Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
c.      Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.
Menurut J.E. sahetapy ruang lingkup viktimologi “meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh victim yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pula korban kecelakaan, dan bencana alam selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan”.

Tipologi korban itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu  :

1.  Korban Ditinjau dari perspektif tingkat keterlibatan korban dalam terjadinya kejahatan. Melalui kajian perspektif ini, maka Ezzat Abdel Fattah menyebutkan beberapa tipilogi korban, yaitu; 
    • Nonparticipating victims adalah mereka yang menyangkal/menolak kejahatan dan penjahat tetapi tidak turut berpartisipasi dalam penanggulangan kejahatan.
    • Latent or predisposed victims adalah mereka yang mempunyai karakter tertentu cenderung menjadi korban pelanggaran tertentu. 
    • Provocative victims adalah mereka yang menimbulkan kejahatan atau pemicu kejahatan. 
    • Particapcing victims adalah mereka yang tidak menyadari atau memiliki perilaku lain sehingga memudahkan dirinya menjadi korban. 
    • False victims adalah mereka yang menjadi korban karena dirinya sendiri. 
2.   Korban ditinjau dari perspektif tanggung jawabkorban itu sendiri maka Stepen Schafer mengemukakan tipologi korban menjadi tujuh bentuk yaitu : 
  • Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengan si pelaku dan menjadi korban karena memang potensial. Untuk itu, dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban. 
  • Proactive victims merupakan korban yang disebabkan peranan korban untuk memicu terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspek tanggung jawab terletak pada diri korban dan pelaku secara bersama-sama. 
  • Participacing victims hakikatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Misalnya, mengambil uang di bank dalam jumlah besar yan tanpa pengawalan, kemudian dibungkus dengan tas plastik sehingga mendorong orang untuk merampasnya. Aspek ini pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku. 
  • Biologically weak victim adalah kejahatan disebabkan adanya keadaan fisik korban seperti wanita, anak-anak, dan manusia lanjut usia (manula) merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau dari pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat karena tidak dapat memberi perlindunga kepada korban yang tidak berdaya. 
  • Socially weak victims adalah korban yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Untuk itu, pertanggungjawabannya secara penuh terletak pada penjahat atau masyarakat.
  • Self victimizing victims adalah koran kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan. 
  • Political victims adalah korban karena lawan polotiknya. Secara sosiologis, korban ini tidak dapat dipertnggungjawabkan kecuali adanya perubahan konstelasi politik (Lilik Mulyadi,2003:123-125).
Terkait dengan Orang Dengan Masalah Adiksi, yang di dalam Undang-undang Narkotika dikenal dengan nama Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan Narkotika, atau Pecandu Narkotika.
Menurut Pasal 111, 112, dan 127 UU Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika masih termasuk ke dalam Kejahatan, karena hal ini diatur di dalam ketentuan pidana dan diancamkan pidana penjara dalam durasi waktu tertentu, walaupun pada pasal lain ada wacana yang menyatakan bahwa Kecanduan Narkotika adalah sebuah bentuk penyakit yang membutuhkan terapi dan rehabilitasi agar dapat pulih dari kecanduannya.

Bila kita telaah dari teori Viktimologi, ada 2 tipologi korban yang penulis garis bawahi, yaitu :
  1. False Victims (Mereka yang menjadi korban karena dirinya sendiri )
  2. Self Victimizing Victims (korban kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan.)
Dilihat dari sudut pandang viktimologi, maka Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika dapat dimasukan dalam kategori KORBAN.
Memang akan tetap ada pertanggung jawaban yang dibebankan kepada si Pelaku, namun dilihat dari sifatnya maka dapat dipikirkan secara logis, kira-kira bentuk pertanggungjawaban apa yang sepatutnya diberikan.

Penjara? atau Pembinaan dalam bentuk Terapi dan Rehabilitasi?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar