Kriminalisasi (UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
- Adiksi (Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan, Pecandu) masih dilihat sebagai sebuah kejahatan menurut Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan berlakunya Pasal 111, 112, 114 (yang terdapat dalam bab ketentuan pidana)
- Ancaman Pidana yang telah direvisi menjadi ancaman pidana Minimal 4 tahun (dengan kata lain Hakim tidak dapat memutus dibawah 4 tahun).
Dekriminalisasi (UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
Pasal 128 ayat :
   (2) Pecandu  Narkotika  yang  belum  cukup  umur  dan  telah dilaporkan   oleh   orang   tua 
atau   walinya   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.  
(3) Pecandu  Narkotika  yang  telah  cukup  umur  sebagaimana dimaksud  dalam 
Pasal  55  ayat  (2)  yang  sedang  menjalani rehabilitasi  medis  2  (dua)  kali  masa
perawatan  dokter  dirumah  sakit  dan/atau  lembaga  rehabilitasi  medis  yang 
ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. 
 Pertanyaan yang timbul :- Bagaimana bila Pecandu tersebut tidak menjalani Rehabilitasi Medis, Namun menjalankan Rehabilitasi Sosial yang diadakan oleh Masyarakat? Apakah tetap dituntut Pidana?
- Bagaimana dengan Pecandu yang telah cukup umur dan telah melapor diri? Apakah akan tetap dituntut pidana?
- Kementerian Kesehatan telah menunjuk RSJ, RSKO, Puskesmas sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam hal Penerapan Rehabilitasi Medis
- Kementerian Sosial dengan SK Menteri Sosial No.36/HUK/2013, telah menunjuk Panti sosial dan Lembaga Rehabilitasi yang diadakan oleh Masyarakat sebagai IPWL
- Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 03/2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial
- Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Perihal Tuntutan Rehabilitasi terhadap Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika.
- Peraturan Kepala BNN No.02 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika
- Prof. Jimly Asshiddiqie : "Undang-undang / Aturan Hukum boleh saja menerapkan sistem pemidanaan campuran di dalamnya demi keadilan, asalkan dibatasi untuk tiap kasus hanya dapat diterapkan 1 sistem pemidanaan untuk kepastian yang Adil"
Pendapat Penulis :
- Perlu dilakukan Penelitian jumlah kasus yang mendapatkan Putusan Pidana Rehabilitasi dan Pidana Penjara.
- Perlu dilakukan Penelitian atas jumlah tersangka/terdakwa Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mendapatkan hak untuk dirujuk ke Rehabilitasi Medis atau Sosial
- Perlu dilakukan Penelitian perihal keberlakuan Kartu Wajib Lapor / Surat Keterangan Lapor diri bagi Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar