You Cant Keep It Unless You Give it Away

Apa yang kita tahu itu yang akan kita bagi..... dengan berbagilah kami akan semakin belajar, dengan berbagilah kami akan semakin termotivasi, dan dengan berbagi pula kami akan semakin sadar bahwa kami bukan apa-apa.

Adiksifitas Foundation
Provide

Counseling Services, Treatment and Rehabilitation, After Care Services and Vocational Learning, Support Group.

"... In this Ground , I can Take root and growth, Not alone anymore as in death... But alive to myself and Others"


Senin, 13 Mei 2013

Kriminalisasi VS Dekriminalisasi


Kriminalisasi (UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)

  1. Adiksi (Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan, Pecandu) masih dilihat sebagai sebuah kejahatan menurut Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan berlakunya Pasal 111, 112, 114 (yang terdapat dalam bab ketentuan pidana)
  2. Ancaman Pidana yang telah direvisi menjadi ancaman pidana Minimal 4 tahun (dengan kata lain Hakim tidak dapat memutus dibawah 4 tahun).
Namun di sisi lain, UU Narkotika juga berupaya menerapkan Dekriminalisasi khususnya terhadap Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika.

Dekriminalisasi (UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)

Pasal 128 ayat : 


(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua 
atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
 
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa
perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang 
ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
 Pertanyaan yang timbul :
  1. Bagaimana bila Pecandu tersebut tidak menjalani Rehabilitasi Medis, Namun menjalankan Rehabilitasi Sosial yang diadakan oleh Masyarakat? Apakah tetap dituntut Pidana?
  2. Bagaimana dengan Pecandu yang telah cukup umur dan telah melapor diri? Apakah akan tetap dituntut pidana?
Upaya-upaya Advokasi Dekriminalisasi :
  1. Kementerian Kesehatan telah menunjuk RSJ, RSKO, Puskesmas sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam hal Penerapan Rehabilitasi Medis
  2. Kementerian Sosial dengan SK Menteri Sosial No.36/HUK/2013, telah menunjuk Panti sosial dan Lembaga Rehabilitasi yang diadakan oleh Masyarakat sebagai IPWL
  3. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 03/2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial
  4. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Perihal Tuntutan Rehabilitasi terhadap Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika.
  5. Peraturan Kepala BNN No.02 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika
Pendapat Ahli :

  1. Prof. Jimly Asshiddiqie : "Undang-undang / Aturan Hukum boleh saja menerapkan sistem pemidanaan campuran di dalamnya demi keadilan, asalkan dibatasi untuk tiap kasus hanya dapat diterapkan 1 sistem pemidanaan  untuk kepastian yang Adil"
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan Penulis mengenai Pendapat Beliau mengenai 2 sistem pemidanaan yang ada di dalam UU Narkotika (Pidana Penjara dan Rehabilitasi) khusus bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Pendapat Penulis :
  1. Perlu dilakukan Penelitian jumlah kasus yang mendapatkan Putusan Pidana Rehabilitasi dan Pidana Penjara.
  2. Perlu dilakukan Penelitian atas jumlah tersangka/terdakwa Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mendapatkan hak untuk dirujuk ke Rehabilitasi Medis atau Sosial
  3. Perlu dilakukan Penelitian perihal keberlakuan Kartu Wajib Lapor / Surat Keterangan Lapor diri bagi Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar