You Cant Keep It Unless You Give it Away

Apa yang kita tahu itu yang akan kita bagi..... dengan berbagilah kami akan semakin belajar, dengan berbagilah kami akan semakin termotivasi, dan dengan berbagi pula kami akan semakin sadar bahwa kami bukan apa-apa.

Adiksifitas Foundation
Provide

Counseling Services, Treatment and Rehabilitation, After Care Services and Vocational Learning, Support Group.

"... In this Ground , I can Take root and growth, Not alone anymore as in death... But alive to myself and Others"


Senin, 13 Mei 2013

Penegakan Hukum Atau Penegakan Undang-undang?

Penegakan Hukum atau Penegakan Undang-undang? Dari pertanyaan ini mungkin akan ada yang merespon “Undang-undang khan sama dengan Hukum“, “Dengan Menegakan Undang-undang maka sama saja kita sudah menegakan Hukum“. Apakah demikian?
Dari awal saya kuliah sampai dengan hari ini, saya belum menemukan 1 definisi yang disepakati bersama mengenai arti kata “Hukum”. Namun menurut beberapa Ahli, mereka mendefinisikan Hukum sebagai berikut :
  1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat ;

  2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah ;

  3. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu;

  4. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan :

  5. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan;

  6. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu;

  7. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
    • Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

    • Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

    • Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

    • Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

    • Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

    • Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

    • Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

    • Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

    • Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang baik dan buruk.
Definisi Undang-undang itu sendiri adalah sbb :
  1. Adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

  2. Ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat;

  3. Aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa.
Bila kita mempelajari hukum, maka hal terpenting yang kita pelajari adalah bagaimana agar Keadilan dapt terwujud. “Fiat Justitia Ruat Caelum” (Keadilan Harus Ditegakan walaupun Langit akan Runtuh). Hal ini yang sepatutnya dipegang oleh para aparat yang katanya “Penegak Hukum”.
Pertanyaan sederhana :
- Apakah Membunuh orang lain akan dipidana?
Perbedaan jawaban menurut Penulis
  1. Menurut Hukum : BELUM TENTU, karena :
  • Perlu dilihat Alasan mengapa ia membunuh (Causalitas)

  • Perlu dilihat kondisi kejiwaan terdakwa

  • Perlu dilihat apakah terdakwa memenuhi unsur-unsur dasar peringan, dasar pembenar, atau dasar pemaaf

  • dan hal-hal lainnya.
2. Menurut Undang-undang : PASTI, karena melanggar Pasal 338 - 340 KUHP
Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Organisasi kesehatan dunia telah memberikan definisi mengenai Adiksi. Adiksi adalah Penyakit Otak Kronis yang bersifat kambuhan (Brain Chronicle Disease). UU Narkotika dalam ketentuan Pidananya mengatur bahwa Siapapun yang memiliki, menguasai, menyimpan dan lain-lain diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun.
Bila Polisi menangkap seseorang yang terindikasi masuk dalam kategori Pecandu atau Korban Penyalahgunaan lalu menerapkan pasal 111-112 (ancaman pidana penjara min. 4 tahun) maka penulis berpendapat hal tersebut merupakan penegakan Undang-undang belaka.
Penyikapan seperti ini memberikan kesan Negara tidak peduli dengan nasib para pecandu dalam arti Negara tidak memperdulikan kondisi medis, kondisi psikis, dan/atau masa depan yang bersangkutan.
 
UUD 1945 setelah Amandemen

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan

Orang Dengan Masalah Adiksi yang notabene merupakan Orang Sakit dimana seharusnya ia memperoleh layanan kesehatan (medis dan psikis) malah mendapatkan ancaman pidana minimal 4 tahun. Kalaupun ada Pasal yang mengatur tentang penempatan di Rehabilitasi, kata-kata di dalamnya masih menggunakan frasa “dapat” bukan “wajib”. Bilamana Hakim mendapatkan kasus penyalahgunaan narkotika maka ia tidak terikat kewajiban untuk memutus Rehabilitasi, itu semua katanya tergantung “dapat” apa saya untuk memutus Rehabilitasi. Celah-celah seperti inilah yang akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar