You Cant Keep It Unless You Give it Away

Apa yang kita tahu itu yang akan kita bagi..... dengan berbagilah kami akan semakin belajar, dengan berbagilah kami akan semakin termotivasi, dan dengan berbagi pula kami akan semakin sadar bahwa kami bukan apa-apa.

Adiksifitas Foundation
Provide

Counseling Services, Treatment and Rehabilitation, After Care Services and Vocational Learning, Support Group.

"... In this Ground , I can Take root and growth, Not alone anymore as in death... But alive to myself and Others"


Jumat, 06 Januari 2012

Magis Religius Society



Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau-pulau kecil dimana didalamnya berdiam ribuan suku dengan berbagai ragam bahasa, adat, budaya, dll. kemajuan tekhnologi hanya dapat dilihat dan dirasakan oleh sebagian kecil rakyat Indonesia, khususnya yang berdomisili di kota-kota besar, dimana jumlahnya masih merupakan minoritas dari keseluruhan penduduk Indonesia.

Pendekatan dengan cara ilmiah dapat diterima oleh sebagian masyarakat dimana "sebenarnya" kata sebagian itu merupakan kaum minoritas dari keseluruhan. 

Contoh :
1. Pernahkah anda melihat antrian pasien seorang dokter sebanyak dan seantusias antrian "pasien" seorang anak bernama Ponari..???
2. Pernahkah anda melihat dukungan massa parpol seantusias dan semurni dukungan massa pada kegiatan Tabligh Akbar...???
3. Pernahkah anda melihat ketaatan hukum seorang warga sepatuh dan setakut terhadap hukum adat daerahnya..???
Memang betul hukum dapat dibentuk dengan 2 cara, yakni kodifikasi dan modifikasi ,, Pertanyaan selanjutnya adalah "apa sih yang sebenarnya menjadi tujuan dari dibentuknya hukum??" apakah hanya sekedar untuk meng-gol-kan kepentingan segelintir kelompok atau memang untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keamanan bagi rakyat..??

Apakah masuk akal bila seorang penyalahguna / pecandu Narkoba yang dinilai sakit secara fisik dan psikis dikenakan pidana penjara bertahun-tahun..?? tujuan apa yang ingin dicapai dari hukuman ini? Penjeraan kah?? atau Pembelajaran..?? 
Bagaimana dengan pendekatan secara kekeluargaan, kemana slogan Indonesia yang selalu mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat...??
Secercah harapan timbul, saat saya mendengar adanya rencana terobosan dan ide untuk melakukan mediasi dalam kasus pidana.. saya berpikir inilah Indonesia.. This is the real Indonesian Minded...

sistem pemidanaan yang saat ini berlaku merupakan sistem pemidanaan warisan penjajah, mereka membentuk sistem ini pada saat menjajah Indonesia dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari Negara Indonesia. sistem pemidanaan hanya mengenal :
- Hukuman Pokok : Penjara, Kurungan, Denda
- Hukuman Tambahan

Saya akan dengan antusias menambahkan , alangkah baiknya bila Kerja sosial dan Rehabilitasi dapat dimasukan kedalam sistem pemidanaan kita. dengan sistem kerja sosial kita dapat melakukan kodifikasi dari hukum adat yang berlaku di setiap daerah, dengan rehabilitasi kita dapat menggabungkan unsur-unsur lain kedalam area hukum (medis, psikiatris, dll.) dengan satu tujuan yakni tercapainya kedamaian, ketertiban, dan keamanan pada seluruh Rakyat Indonesia 


-- Lebih Baik Membebaskan 1000 orang yang Bersalah
                                       Daripada Menghukum 1 orang yang tidak bersalah --


Tidak ada komentar:

Posting Komentar